Bittime: Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan RWA di Indonesia

Bittime: Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan RWA di Indonesia

Ekonomi | sindonews | Selasa, 29 September 2026 - 19:53
share

Bittime menilai penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam pengembangan ekosistem Real-World Assets (RWA) dan Tokenized Stocks di Indonesia. Perkembangan tersebut dinilai dapat memperluas akses terhadap aset global melalui infrastruktur digital dengan tetap memperhatikan tata kelola dan pelindungan konsumen.

“Perkembangan RWA membutuhkan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik atau penerbit aset, infrastruktur teknologi, kustodian, hingga penyedia layanan aset digital. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar inovasi tokenisasi dapat berkembang dengan struktur dan tata kelola yang jelas,” ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:SEC Buka Jalan Tokenisasi Saham AS, Regulasi Aset Digital Kian Berkembang

Menurut Ryan, pengembangan aset yang ditokenisasi tidak hanya bergantung pada aspek teknologi, tetapi juga mencakup karakteristik aset yang menjadi underlying, struktur penerbitan, mekanisme transaksi, kustodian, tata kelola, hingga pelindungan konsumen.

Arah tersebut sejalan dengan agenda pengembangan keuangan digital yang disampaikan OJK dalam Siaran Pers FEKDI x IFSE 2026. OJK menempatkan sinergi lintas otoritas, tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, serta pengembangan talenta digital sebagai bagian dari agenda pengembangan keuangan digital.

OJK juga mencatat telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kemitraan tersebut dinilai mencerminkan semakin eratnya kolaborasi antara inovasi teknologi dan sektor jasa keuangan dalam memperluas akses layanan keuangan.

Dari sisi regulasi, OJK dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner April 2026 menyampaikan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). Rancangan tersebut antara lain mencakup kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penawaran, perizinan, pelindungan konsumen, serta pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.

Perkembangan regulatory sandbox OJK juga mencakup sejumlah model bisnis terkait tokenisasi. Dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus 2026, OJK menyebut tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus, termasuk model bisnis tokenisasi emas, surat berharga melalui skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), serta manfaat kepemilikan properti.

“Perkembangan kerangka regulasi memberikan konteks penting bagi pelaku industri dalam melihat arah pengembangan tokenisasi di Indonesia. Kejelasan mengenai karakteristik aset, mekanisme transaksi, tata kelola, serta pelindungan konsumen menjadi bagian penting agar inovasi dapat berkembang secara terstruktur,” kata Ryan.Baca Juga:Bitcoin Menguat ke USD85.000, Bittime Soroti Dinamika Pasar Futures

Di tingkat global, CoinGecko Research dalam RWA Report 2026 mencatat kapitalisasi pasar Tokenized Stocks mencapai sekitar USD486,69 juta pada 31 Maret 2026, meningkat dari sekitar USD2,09 juta pada Juni 2025. Volume perdagangan spot Tokenized Stocks juga mencapai sekitar USD15,12 miliar pada kuartal I 2026, meski masih kurang dari 1 dibandingkan total volume perdagangan saham di pasar keuangan tradisional untuk lima tokenized equities terbesar.

Perkembangan global tersebut turut tercermin pada aktivitas Tokenized U.S. Stocks di Bittime yang meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026. Bittime saat ini menyediakan 34 Tokenized U.S. Stocks, namun mengingatkan pengguna untuk memahami struktur produk, aset yang menjadi underlying, mekanisme penerbitan dan kustodian, serta risiko pasar dan teknologi sebelum melakukan transaksi.

Topik Menarik