Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan
Pemerintah menetapkan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan dan menargetkan seluruhnya mulai bekerja pada 1 Oktober 2026. Besaran tersebut telah mencakup tunjangan dan disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing.
"Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta itu sudah semuanya, berikut tunjangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Ditanggung APBN, Cicilan Mulai September
Zulkifli mengatakan penetapan penghasilan tersebut mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengelola koperasi yang ditargetkan menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, besaran upah mengikuti kondisi wilayah tempat mereka ditugaskan.
Dari sisi hubungan kerja, para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berstatus pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun. Mereka akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). "Statusnya pegawai kontrak waktu tertentu, selama dua tahun," ujar Zulkifli.
Pemerintah menargetkan penempatan seluruh manajer koperasi rampung pada 1 Oktober 2026. Dalam proses penugasan, pemerintah akan mengupayakan agar manajer ditempatkan sedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing.Evaluasi pelaksanaan koperasi akan dilakukan pada 7 Oktober 2026 dengan melibatkan kementerian dan pimpinan badan usaha terkait. Evaluasi tersebut antara lain mencakup tingkat keterisian jabatan, kesiapan operasional koperasi, serta ketersediaan barang dan komoditas yang akan disalurkan melalui gerai koperasi. "Jadi mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja. 7 Oktober kita akan evaluasi dengan deputi dan wakil-wakil para dirut. Mana saja yang sudah diisi," kata Zulkifli.Baca Juga:Bukan Rp16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Setara UMP
Menurut dia, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai gerai perdagangan, tetapi juga menjadi bagian dari infrastruktur program pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, termasuk dalam penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah. Kehadiran manajer diharapkan dapat mendukung pengelolaan koperasi agar fungsi ekonomi dan pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai sasaran.










