Gaji Manajer Kopdes Tembus Rp8,3 Juta per Bulan, Zulhas: Tanggung Jawabnya Berat

Gaji Manajer Kopdes Tembus Rp8,3 Juta per Bulan, Zulhas: Tanggung Jawabnya Berat

Ekonomi | sindonews | Selasa, 29 September 2026 - 18:13
share

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan penghasilan dan tunjangan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Para manajer tersebut ditargetkan mulai bekerja pada 1 Oktober 2026 untuk mendukung pengoperasian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta tuh sudah semuanya (berikut tunjangan),” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan

Zulhas menjelaskan besaran penghasilan tersebut disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing. Penetapan itu mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan aktivitas ekonomi sekaligus menjalankan fungsi koperasi di tingkat desa.

Dari sisi hubungan kerja, manajer Kopdes/Kel Merah Putih akan berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Para manajer tersebut berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). “Statusnya (manajer Kopdes/Kel Merah Putih) pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun,” ujar Zulhas.

Pemerintah menargetkan seluruh manajer Kopdes/Kel Merah Putih telah ditempatkan dan mulai bekerja pada 1 Oktober 2026. Dalam penempatannya, pemerintah mengupayakan agar manajer ditugaskan sedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing.

Baca Juga:Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Ditanggung APBN, Cicilan Mulai September

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan penempatan dan operasional koperasi. Evaluasi tersebut melibatkan kementerian lintas sektor serta jajaran deputi dan wakil direksi perusahaan terkait untuk memastikan koperasi dapat menjalankan fungsinya di daerah.

“Jadi mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja. 7 Oktober kita akan evaluasi dengan deputi dan wakil-wakil para dirut. Mana saja yang sudah diisi. Karena koperasi ini kan bukan supermarket. Tapi dia infrastruktur pemerintah. Dia menangani masalah-masalah subsidi, bantuan pemerintah, dan lain-lain,” kata Zulhas.

Topik Menarik