Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Bayar Rp150.000 per Minggu
Ombudsman RI mengungkap adanya temuan soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sebesar Rp 150.000 per minggu. Hal ini diungkap Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2026).
Ia mengatakan, informasi mengenai pungli tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan (narapidana atau napi) yang baru selesai melakukan kunjungan.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Temuan Jalur Belakang Lapas Cibinong Tembus ke Permukiman Warga
"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu yang di salah satu blok yang berada di area Lapas dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung lakukan wawancara," kata Syafrida.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang menerima pungutan tersebut maupun mekanisme pembayaran Rp150.000 per minggu tersebut.Temuan pungli itu menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu.
Baca juga: Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Minta Kalapas Diseleksi Ketat dan Bebas Titipan
Selain pungli, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Selain tadi ditemukannya bangunan-bangunan yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imipas dan perlu disampaikan kepada kami dan kepada publik serta DPR," ujarnya.










