Saksi Ungkap Hubungan Gus Yaqut-Nusron Bak Tom and Jerry: Kadang Berantem, Kadang Kangen
JAKARTA - Hubungan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dengan Nusron Wahid layaknya serial animasi Tom and Jerry.
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (29/9/2026).
"Jadi pada waktu itu, pada waktu itu ketika Pak Nusron dipilih jadi Ketua Pansus ya, ini kan hubungan beliau berdua ini kan memang kayak Tom and Jerry, Pak," kata Zainal.
Mendengar hal tersebut, Jaksa kemudian menanyakan apa yang dimaksud dengan hubungan layaknya Tom and Jerry. Zainal menjelaskan, ia sudah mengetahui sejak lama hubungan Gus Yaqut dengan Nusron 'pasang-surut'.
"Dari dulu saya tahu sejarahnya. Memang kayak Tom and Jerry. Kadang berantem, kadang kangen-kangenan, peluk-pelukan, ya begitu. Nah, waktu itu sedang tidak akur. Makanya canda-candalah teman-teman itu, "Oh ini Mas Zaenal ini yang bisa iniin," kan gitu. Ya sudah, terus Gus Yaqut, ya ini suasana canda, Pak, ya. "Tolonglah, Nal, itu, Nal, Kangmasmu, Nal," gitu. Saya ya senyum-senyum aja. Gitu aja, Pak," ujar Zainal.
Jaksa kemudian memastikan pihak yang dimaksud 'Kang Mas' itu Nusron yang saat itu menjabat Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Zainal mengamini hal tersebut dan menyatakan komunikasi dengan Gus Yaqut yang dimaksud itu terjadi saat nama Nusron disebut-sebut akan menjadi ketua pansus.
"Nah, yang Bapak bisa tangkap, walaupun situasinya bercanda, apakah permintaan itu ingin disampaikan kepada Pak Nusron agar nantinya pada saat Pansus berproses dihindari pertanyaan-pertanyaan yang membebankan kepada Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Gus Yaqut?," tanya Jaksa.
"Oh, itu konteksnya untuk mendamaikan, Pak," jawab Zainal.
Jaksa menyatakan pernyataan itu berbeda dengan kesaksian Zainal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan. Jaksa lantas membacakan BAP nomor 6 huruf B.
Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi, Bercita-cita Jadi Konten Kreator
"Kami izin perlihatkan, Pak, ya, 'Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, saya jawab, 'Nanti saya akan membantu'," kata Jaksa membacakan BAP.
"Iya, Pak. Maksudnya itu kan itu, Pak. Jadi pada waktu itu kan memang tidak akur, ya kan. Gimana didamaikan supaya ini, ya saling enaklah, saling bantu, gitu, Pak," jawab Zainal.
"Berarti informasi ini betul, ya?" tanya Jaksa lagi.
"Iya, betul," jawab Zainal.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.










