Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 ditaksir mencapai Rp10 triliun.
"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Menurut dia, angka tersebut telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dugaan korupsi tersebut.
Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan Akibat Luka Sajam, Ada Bekas Sundutan Rokok
Tim penyidik Kejagung juga saat ini telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan 6 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dalam 14 hari ke depan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 hingga 2026," ujar Anang.Enam tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sonny, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Berkas perkara dugaan korupsi ini juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen, hingga bukti lainnya.










