Komisi II DPR Sahkan Panja Penyusunan RUU Pemilu
Komisi II DPR RI telah mengesahkan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pembentukan panja dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR yang digelar secara tertutup pada Selasa (29/9/2026) ini.
"Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Dengan pembentukan panja ini, dia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu sudah mulai berjalan secara formil di DPR pada hari ini. Kata Rifqi, Komisi II DPR akan segera menggelar rapat dengan agenda penyusunan jadwal pembahasan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," ujarnya.
Diketahui, beberapa isu yang muncul dalam RUU Pemilu dan menarik perhatian antara lain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).










