Catat! Korlantas Sebut Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Diselesaikan di Samsat

Catat! Korlantas Sebut Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Diselesaikan di Samsat

Nasional | okezone | Selasa, 29 September 2026 - 19:36
share

JAKARTA - Kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat diselesaikan langsung di Kantor Samsat. Program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo tersebut menjadi perhatian jajaran Korlantas untuk memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah.

“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Made Agus, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” ujarnya.

Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.

 

Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan adanya pelayanan langsung di Samsat, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.

“Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah,”pungkasnya.

Topik Menarik