Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

Nasional | inews | Selasa, 29 September 2026 - 10:41
share

SUMBA TIMUR, iNews.id - Anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU yang menjadi tersangka kasus dugaan penadahan dalam perkara pencurian sapi kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum polisi tersebut menjalani pemeriksaan kode etik di tingkat Polda NTT.

PBU yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dibawa ke Polda NTT setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, Aipda PBU telah diantar ke Polda NTT. Selanjutnya, anggota tersebut menjalani pemeriksaan kode etik di tingkat Polda.

“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang dikutip dari iNews Sumba, Senin (28/9/2026).

Patsus terhadap Aipda PBU merupakan bagian dari proses penanganan internal Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme menuju sidang kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.

AKBP Nanang menegaskan, kewenangan untuk menentukan sanksi kode etik terhadap PBU berada di tangan tim kode etik Polda NTT.

“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.

Di sisi lain, proses pidana terhadap PBU tetap berjalan. Polres Sumba Timur menyatakan pemberkasan perkara telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Setelah tahap II, tersangka akan dijemput kembali untuk kemudian diserahkan kepada jaksa. Artinya, proses pemeriksaan kode etik di Polda NTT tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana yang menjerat PBU.

Diketahui, Aipda PBU ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sumba Timur menggelar perkara pada 10 September 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dengan memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Dalam perkara ini, PBU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Topik Menarik