Soroti Gugatan Ijazah Gibran di MK, Guntur Romli: Alarm bagi Negara Hukum

Soroti Gugatan Ijazah Gibran di MK, Guntur Romli: Alarm bagi Negara Hukum

Nasional | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 13:57
share

Politikus PDIP M Guntur Romli (Gunrom) menyoroti sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Baginya, sidang itu membuka tabir yang selama ini ditutup rapat.

Untuk itu, dia menilai seluruh pihak patut menyimak dengan serius sidang gugatan tersebut. Lantas, dia menyinggung substansi pemohon Denny Indrayana yang menyebut KPU tidak memegang instrumen lain selain Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Baca juga: Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi

"SK itu disebut tidak diverifikasi faktual ke Kemendikbud. Bawaslu bahkan tidak diberi akses mengawasi verifikasi capres-cawapres. Pertanyaannya sederhana, jika pengawas pemilu saja dikunci di luar ruangan, siapa yang sebenarnya mengawasi?" ujar Gunrom, Jumat (25/9/2026).

Gunrom merasa janggal dengan keberadaan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum termaktub di pilpres sebelumnya. "Tidak jelas siapa pengusulnya dan kapan dirumuskan," katanya.Bahkan, semakin janggal ketika KPU tidak mampu menghadirkan risalah pembahasan norma itu ketika diminta oleh Hakim MK Saldi Isra. "Aturan tanpa jejak asal-usul adalah alarm bagi negara hukum," ucapnya.

"Pola ini bukan hal baru. Publik belum lupa Putusan MK 90/2023 ketika syarat usia diubah di tangan Paman sendiri (Anwar Usman) dan MKMK kemudian menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat," tambahnya.

"Kini syarat pendidikan diduga diperlakukan serupa. Aturan tidak lagi dibuat untuk semua warga, tetapi dijahit sesuai ukuran satu orang. Itulah yang disebut aturan yang meng-Gibran," kata Gunrom.

Upaya Denny melayangkan gugatan itu untuk menjaga agar konstitusi tidak menjadi alat kekuasaan, bukan bentuk suka atau tidak suka pada figur tertentu.

"Demokrasi tidak runtuh dalam semalam. Dia terkikis pelan-pelan lewat pengecualian demi pengecualian. Karena itu, dukungan terhadap langkah Prof Denny bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu melainkan soal menjaga agar konstitusi tidak menjadi alat kekuasaan," ujar Gunrom.

"Kini bola ada di tangan Mahkamah. Rakyat menunggu dan sejarah mencatat. Semoga mata hati 9 negarawan itu tetap jernih," lanjutnya.

Topik Menarik