Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Waspadai Potensi Ancaman terhadap Korban
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
LPSK juga membuka peluang kembali memberikan perlindungan kepada korban apabila ditemukan adanya ancaman. Hal itu menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi yang diketahui sejak Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," kata Susilaningtias, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban.
Mas Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, Mas Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
Sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi telah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterimanya.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi menyebutkan, pembebasan bersyarat terhadap putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.










