2 Saksi dari Kemenag Sebut Gus Yaqut Larang Gratifikasi dan Tak Pernah Terima Fee Haji
Dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii menyatakan tidak pernah menyerahkan uang ataupun sesuatu dalam bentuk apa pun kepada mantan Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Kesaksian keduanya disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai persidangan telah mengungkap fakta material yang membantah dugaan adanya aliran fee percepatan haji khusus kepada mantan Gus Yaqut.
“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini seusai sidang lanjutan perkara kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh
Dalam persidangan, Yaqut menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan USD271.500 kepadanya. Rizky menjawab, “Tidak pernah,” baik secara langsung maupun melalui orang lain. Begitu juga dengan Agus yang menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Gus Yaqut serta tidak pernah menerima perintah dari Gus Yaqut untuk mengutip uang.
Keterangan tersebut diperkuat saat anggota majelis hakim, Adek Nurhadi, mendalami asal-usul daftar pembagian fee yang dilakukan Rizky. Rizky mengakui pencantuman nama menteri dalam daftar itu bukan berdasarkan perintah atau permintaan Gus Yaqut, melainkan inisiatifnya sendiri. “Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky dalam persidangan.
Lihat video: YAQUT BANTAH TERIMA DANA HAJI! Minta Pihak Penerima Hadir di Persidangan!
Rizky juga membenarkan Gus Yaqut, ketika menjabat Menteri Agama, pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut, menurut Rizky, disampaikan dalam beberapa kesempatan. Saat ditanya apakah mengetahui Gus Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.Bagi tim penasihat hukum, rangkaian keterangan itu penting karena memisahkan antara catatan atau rencana pembagian uang dengan bukti penyerahan yang benar-benar terjadi. “Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi,” ujar Mellisa.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap pengakuan para saksi mengenai penerimaan dan penggunaan fee. Rizky mengakui menerima USD905.000 dari fee percepatan haji khusus 2023. Agus mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.“Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa,” kata Mellisa.
Menurut Mellisa, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak ada bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan fee, ataupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian. Sebaliknya, saksi mengakui pencantuman tersebut merupakan inisiatif sendiri, sementara Gus Yaqut justru telah melarang praktik penerimaan uang di lingkungan kementerian.
“Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” ujar Mellisa.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian. Tim penasihat hukum Gus Yaqut menegaskan akan terus menguji setiap keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan secara terbuka.










