Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar
SORONG, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku Papua, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang nilainya lebih dari Rp50 miliar.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan mulai pukul 10.30 hingga 14.00 WIT. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat Joshua Wanma dengan pengawalan pasukan TNI bersenjata lengkap.
Sejumlah lokasi diperiksa, termasuk ruangan Kepala Balai Gakkum, ruangan pejabat, serta gudang arsip. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejati Papua Barat Raden Arry Verdiana mengatakan, perkara tersebut berawal dari temuan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN. Indikasi itu ditemukan dalam laporan yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
"Yang mana kami telah mencium adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran tahun anggaran 2024 dengan anggaran sekitar Rp50 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang mana pengelolaan anggaran tersebut dilaporkan melalui aplikasi SAKTI, ada ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan pertanggungjawaban," ujar Raden dikutip dari iNews Sorong Raya.
Selain laporan realisasi dan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai, penyidik juga mendalami penggunaan kode One Time Password (OTP) dalam proses pengelolaan anggaran. Kode tersebut seharusnya digunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap proses administrasi keuangan.
Namun, penyidik menemukan indikasi penggunaan kode OTP oleh pihak lain yang tidak semestinya. Temuan lain juga berkaitan dengan adanya sejumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang memiliki kesamaan.
"Kami sudah mencium, memeriksa secara objektif bahwa ada pengelolaan anggaran yang dilakukan tidak sesuai aturan. Misalnya, ada satu kegiatan yang punya kepentingan adalah bagian user dan kode OTP yang seharusnya oleh pihak A, justru dikerjakan pihak lain. Selain itu, ada juga beberapa kegiatan yang SPPD-nya sama," ucapnya.
Dokumen yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai proses pengelolaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang tengah diselidiki.
Kejati Papua Barat sebelumnya meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2 September 2026. Dengan peningkatan status itu, penyidik kini masih mendalami dokumen dan temuan hasil penggeledahan untuk membangun konstruksi perkara.
Pengawalan ketat dalam proses penggeledahan dilakukan saat seluruh barang bukti dibawa dari kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menuju Kejaksaan Negeri Sorong. Penyidik selanjutnya akan mencocokkan dokumen dan temuan lainnya guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.









