Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api
BANDUNG BARAT, iNews.id - Seorang mahasiswa berinisial MSA (25) ditangkap polisi di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dia diduga merakit bahan peledak dan senjata api serta membagikan tutorial pembuatannya melalui grup WhatsApp bernama True Crime Community.
MSA diamankan di sebuah rumah di Jalan Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan bahan peledak dan senjata api.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, MSA diduga aktif dalam grup WA tersebut dan membagikan materi terkait pembuatan bahan peledak. Menurutnya, aktivitas itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari anggota komunitas.
“Tersangka MSA ini merupakan partisan di grup WhatsApp ‘True Crime Community’, sebuah komunitas yang membahas kasus kejahatan nyata. Dia bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak kepada anggota lainnya,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip Jumat (18/9/2026).
Kombes Hendra mengatakan, MSA juga diduga mempraktikkan sendiri hasil racikannya. Aktivitas tersebut kemudian direkam dan dibagikan ke grup WhatsApp.
“Video tersebut kemudian diunggah dan dikirim ke grup WhatsApp. Motifnya adalah agar tersangka diakui dan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak oleh komunitas tersebut,” ujarnya.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan adanya puluhan kali uji coba ledakan yang diduga dilakukan MSA. Polisi menyebut sekitar 40 kali uji coba melibatkan bahan peledak berdaya ledak rendah, sedangkan sekitar enam kali menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Polda Jabar menyatakan penyidikan sementara belum menemukan keterlibatan MSA dengan organisasi atau kelompok tertentu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya sasaran peledakan maupun penembakan.
“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WA tersebut. Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mortir atau proyektil peluru tank, puluhan amunisi, casing granat, tiga laras senjata api, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan bahan peledak dan senjata. Polisi juga menemukan sebuah crossbow beserta sejumlah anak panah.
Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP, tersangka juga terancam pidana penjara hingga empat tahun.









