Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Rakor dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono; Kakortastipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.
Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengungkapkan seluruh proses penyidikan kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan
"Kemudian, penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU. Seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Bogor.Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Terakhir, Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.










