Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Rismon: Selamat Bersidang

Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Rismon: Selamat Bersidang

Nasional | sindonews | Selasa, 15 September 2026 - 18:55
share

Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku menantikan sidang pokok perkara Roy Suryo dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Rismon pun mengucapkan selamat bersidang kepada Roy.

Sidang perdana Roy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Rismon menyampaikan selamat kepada Roy atas dimulainya persidangan perdana ini. Dia meminta Roy menghadiri saksi, ahli dan bukti yang memperkuat keyakinan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Ya selamat bersidanglah. Gitu. Artinya semangat, ajukan bukti, saksi, ahli," ucap Rismon saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat usai Menangkan Praperadilan Ganti Rugi

Menurut Rismon, bila Roy Suryo bisa memenangkan persidangan ini, akan menjadi pembelajaran positif bagi publik. Sebab, klaim yang sebelumnya disampaikan Roy Suryo berhasil dibuktikan dengan dasar bukti-bukti dan diperkuat oleh keterangan saksi serta ahli."Dan kalau itu berhasil, itu bukan hanya menghasilkan putusan, tetapi mengedukasi publik loh, bahwa Anda berstatement punya bukti, punya saksi, apalagi ahli," tuturnya.

Hal yang paling dia nantikan dalam persidangan tersebut adalah keterangan ahli yang mendukung klaim Roy Suryo bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu. Sebab, sebagai seorang peneliti, dirinya ingin mengetahui fondasi ilmiah dari penyampaian ahli tersebut.

"Ahli itu yang saya tunggu-tunggu. Ahli yang mendukung Pak Roy Suryo. Ya kan gitu kan? Apa namanya fondasi ilmiahnya bahwa ahli yang mendukung Pak Roy Suryo itu mengatakan 99,9 palsu. Kan gitu, itu menarik loh. Saya sebagai orang yang ada di bidang itu, itu saya tunggu-tunggu," ucapnya.

Ketika ditanya apakah dirinya ingin menjadi pihak yang dihadirkan dalam persidangan, Rismon mengaku dia tertarik menjadi ahli. Namun keinginan itu menurutnya terhalang oleh sesuatu. "Penginnya sih jadi ahli ya. Tapi enggak dibolehin ya kan. Saksi maksudnya, ya itulah bahwa proses ini menurut saya aroma politiklah."

Topik Menarik