Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta!

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta!

Nasional | okezone | Selasa, 15 September 2026 - 17:12
share

JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusannya atas praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi tersebut.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil Rp5 juta," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (15/9/2026).

Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.

Sedangkan pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU, dan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.

Dalam permohonan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.

Topik Menarik