KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Kabupaten Bogor, Ini Daftar Nama-namanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini terlihat saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB.
Mereka yang ditetapkan tersangka sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tahanan KPK. Delapan tersangka itu yakni politisi Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Kooperatif soal OTT KPK
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Kemudian Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
OTT KPK ini total menangkap 17 orang. Selain itu, turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.Baca juga: Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor
"Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).










