Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat usai Menangkan Praperadilan Ganti Rugi
Roy Suryo meminta agar kubu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertobat untuk tidak melakukan tudingan-tudingan terhadapnya menjelang sidang pokok perkara dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terlebih, setelah Roy Suryo memenangkan praperadilan ganti rugi.
"Di bulan September ini, bulan yang biasanya dihantui pikiran-pikiran sama seperti penangkapan saya, mengingatkan kita tentang bahaya laten. Supaya orang-orang tidak bersikap brutal, supaya tidak bersikap jahat terhadap orang lain, dan satu kata pada mereka sebelum nanti kita buktikan pokok perkara, tobatlah mereka, kami akan lawan," kata Roy Suryo pada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kaitannya kasus ijazah Jokowi, yang mana nota perlawanan itu bakal disampaikan pada sidang kedua tanggal 24 September 2026 mendatang usai pembacaan dakwaan. Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 lusa di PN Jakarta Timur.
"Tanggal 24 September di PN Jakarta Timur kita akan jawab dengan nota perlawanan, kalau hanya ada 3 dakwaan, kita akan jawab lebih dari 10 jawaban. Adanya putusan (praperadilan) hari ini kita akan siap masuk pada sidang pokok perkara tanggal 17 September mendatang," tuturnya.Roy Suryo mengaku, pasca praperadilan ganti ruginya dikabulkan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2026) ini membuatnya semakin percaya diri menghadapi sidang pokok perkaranya. Dia berterima kasih pada semua pihak yang telah membersamainya mengawal semua rangkaian praperadilan yang diajukannya itu.
Baca juga: Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
"Ada gugatan lain juga diterima pengadilan di Indonesia, yaitu gugatan senilai Rp1.000 atau sewu, gugatan Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap PT Kereta Api Indonesia, hanya Rp1.000 dan dikabulkan. Maknanya apa Sewu, itu adalah nuwun sewu, mohon maaf," jelasnya.
Dia menyinggung tentang gugatan yang dimenangkan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dahulu berjumlah Rp1.000 atau dalam bahasa Jawa, Sewu yang berarti Nuwun Sewu. Artinya, saat aparat penegak hukum melakukan perbuatan zalim, sudah sepatutnya aparat meminta maaf pada yang yang terzalimi tersebut.
Roy Suryo tidak mempermasalahkan nominal ganti rugi yang dikabulkan hakim karena semua itu bakal dia sumbangkan ke orang-orang membutuhkan atau berhak lainnya.
"Sewu nya itulah hakikatnya nuwun sewu, maaf. Jadi artinya hakim tunggal sudah memberikan makna bahwa yang namanya orang-orang yang bersalah itu harus mohon maaf, itu intinya, bukan nilainya. Jadi saya dan tim hukum mewakili masyarakat rela berkali-kali dihantam, no, dinyatakan tidak diterima, dan lain sebagainya, tapi kami maju terus," katanya.










