Relevansi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tipikor
Romli Atmasasmita
PRAKTIK penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi ditandai oleh kesimpangsiuran pendapat para ahli hukum dan praktisi tentang unsur kerugian keuangan negara. Dalam hal ini masalah tentang lembaga negara mana yang berwenang melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, BPK atau BPKP.
Walaupun secara konstitusional (UUD 45) dan berdasarkan Putusan MKRI telah ditegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan, akan tetapi dalam praktik penegakan hukum terutama setelah SEMA RI, kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Kesimpangsiuran masalah kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta kemanfaatan bagi para pencari keadilan khususnya dalam perkara tipikor. Ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ketidakmanfaatan akibat dari kesimpangsiuran tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut sehingga harus segera dicari solusinya.
Solusi yang ditawarkan kepada pemerintah adalah, pertama, ketentuan UU Tipikor tahun 1999 yang memuat unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak relevan lagi dengan perkembangan ekonomi internasional yang lebih mengutamakan prinsip business judgment rules (BJR). Tidak lagi memberikan kekuasaan absolut pada negara untuk turut serta menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tipikor. Selain hal tersebut, pemerintah Indonesia merupakan negara peratifikasi UNCAC 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 dan sampai saat ini belum melakukan amandeman atas UU Tipikor tahun 1999 yang telah diubah tahun 2001 sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara termasuk “non-cooperating country” di antara negara peserta/peratifikasi UNCAC 2003.
Terpenting dari UNCAC 2003 bahwa terdapat ketentuan Pasal 3 yang menyatakan tegas bahwa unsur kerugian negara (State-loss) tidak merupakan unsur tipikor dengan konsekuensi unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus ditiadakan dari UU Tipikor 1999/2001. Lagipula selama unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara masih tercantum dalam UU Tipikor 1999/2001 maka selama itu pula ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akan tetap terjadi dalam penegakan hukum berdasarkan UU Tipikor 1999/2001.
Perlu diketahui bahwa asal usul dicantumkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi pada UU Nomor 3 Tahun 1971; lima puluh lima tahun yang lampau dan dipastikan tidak relevan dengan perkembangan situasi perekonomian negara saat ini.
Masalah relevansi unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam UU Tipikor 1999/2001 juga dihubungkan dengan rencana pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan dan memberlakukan UU Perampasan Aset Tindak Pidana pada Desember 2026 yang pada intinya memiliki tujuan sama dengan UU Tipikor 1999/2001 bagaimana aset tindak pidana antara lain tipikor dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.








