Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:25
share

Nikita Mirzani akhirnya mendapat angin segar setelah dinyatakan memenangkan gugatan banding terkait perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) nomor 1000 di Pengadilan Tinggi Jakarta melawan dokter kecantikan Reza Gladys.

Kemenangan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menyebutkan bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita.

Baca juga: Alasan Ruben Onsu Minta Pemeriksaan di Polres Jaksel Hari Ini Ditunda

"Informasi itu benar ya. Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media baru-baru ini.

Usman menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, maka hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur. Sebelumnya, Nikita sempat dihukum untuk membayar sejumlah kerugian kepada pihak lawan."Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," tegas Usman.

Baca juga: Sinopsis ‘Ternyata ini Cinta’ Eps 21: Van Milik Dewa Jadi Petunjuk Baru Kecelakaan Ryan!

Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa klaim kerugian miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dan suaminya terbukti tidak memiliki dasar yang kuat di mata majelis hakim tingkat banding. Hakim menilai kerugian tersebut tidak pernah terjadi.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dibatalkan berarti Nikita menang," ungkapnya.

Putusan yang keluar pada 27 Agustus tersebut menjadi angin segar bagi pihak Nikita Mirzani. Meski begitu, Nikita disebut belum mengetahui kabar bahagia ini secara langsung karena tim kuasa hukum baru menerima informasinya.

"Belum (Nikita belum tahu), tapi dalam waktu dekat kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana," tutup Usman Lawara.

Topik Menarik