Gus Baha Ungkap Hukum Demonstrasi dalam Islam, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Gus Baha Ungkap Hukum Demonstrasi dalam Islam, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:05
share

Hukum demonstrasi dalam Islam kerap menjadi perbincangan, terutama ketika aksi unjuk rasadilakukan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

KH Bahauddin Nursalim atau yang populer dengan sapaan Gus Bahamenjelaskan bahwa demonstrasi pada dasarnya berarti memperlihatkan atau menunjukkan sesuatu. Dalam konteks aksi massa, hal yang ditunjukkan dapat berupa kekuatan, sikap maupun aspirasi masyarakat.

Dalam kajiannya yang disampaikan melalui kanal YouTube NU Channel, Gus Baha menjelaskan bahwa hukum demonstrasi tidak bersifat mutlak. Kebolehannya bergantung pada cara, tujuan dan dampak dari aksi tersebut. "Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain," jelas Gus Baha.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh etika dan prinsip untuk tidak menimbulkan kerusakan.

Demonstrasi Harus Islami dan Konstitusional

Gus Baha juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dalam kehidupan bernegara. Tidak menggunakan hak untuk menyampaikan aspirasi ketika terdapat persoalan yang perlu dikritisi juga dapat dipandang sebagai sikap yang kurang bertanggung jawab.Baca juga:Kisah Malaikat Menunaikan Salat Jumat, Benarkah Pahalanya Diberikan kepada Umat Nabi SAW?

Meski demikian, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang baik, sesuai dengan nilai-nilai Islam serta tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Dengan kata lain, demonstrasi bukanlah ruang untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis. Demonstrasi seharusnya menjadi sarana menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab.

Belajar dari Kisah Daud dan Jalut

Dalam menjelaskan pentingnya kontrol terhadap kekuatan, Gus Baha mengaitkannya dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 251.

Allah SWT berfirman:

فَهَزَمُوْهُمْ بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَقَتَلَ دَاوٗدُ جَالُوْتَ وَاٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهٗ مِمَّا يَشَاۤءُۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ الْاَرْضُ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْعٰلَمِيْنَ Fa hazamûhum bi'idznillâh, wa qatala dâwûdu jâlûta wa âtâhullâhul-mulka wal-ḫikmata wa 'allamahû mimmâ yasyâ', walau lâ daf'ullâhin-nâsa ba'dlahum biba'dlil lafasadatil-ardlu wa lâkinnallâha dzû fadllin 'alal-'âlamîn.

Artinya: "Mereka (tentara Talut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan Daud membunuh Jalut. Kemudian, Allah menganugerahinya (Daud) kerajaan dan hikmah (kenabian); Dia (juga) mengajarinya apa yang Dia kehendaki. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam." (QS Al-Baqarah: 251)

Ayat tersebut mengisahkan kemenangan pasukan Thalut atas Jalut. Nabi Dawud AS yang ketika itu menjadi bagian dari pasukan Thalut berhasil membunuh Jalut. Setelah itu, Allah SWT memberikan kepada Dawud kekuasaan dan hikmah.

Menurut Gus Baha, kisah tersebut mengandung pelajaran penting tentang kekuasaan dan mekanisme kontrol.

Kekuasaan yang berada di tangan manusia harus digunakan secara bijaksana. Ketika kekuatan tidak memiliki kontrol dan keseimbangan, potensi kerusakan dapat semakin besar.Sebaliknya, adanya kekuatan yang saling mengimbangi dapat menjadi salah satu cara Allah SWT menjaga bumi dari kerusakan.

Dalam konteks kehidupan bernegara, penyampaian kritik dan aspirasi masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial. Namun, mekanisme tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, damai dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Dengan demikian, Islam tidak serta-merta melarang demonstrasi. Aksi unjuk rasa dapat diperbolehkan selama memiliki tujuan yang benar, dilakukan secara tertib, tidak anarkis, tidak merugikan masyarakat, serta tetap mengedepankan nasihat, musyawarah dan kemaslahatan. Wallahu a'lam.

Baca juga:Mengenal Masjid Jumat, Saksi Salat Jumat Pertama Rasulullah SAW di Madinah

Topik Menarik