Klaim Rugi Miliaran Rupiah Dibatalkan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sindir Pihak Reza Gladys: Zonk!

Klaim Rugi Miliaran Rupiah Dibatalkan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sindir Pihak Reza Gladys: Zonk!

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:44
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani menyambut puas kemenangan kliennya dalam perkara perdata nomor 1000 di tingkat banding. Mereka menyebut klaim kerugian miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan putusan banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor 1000. Menurut dia, pembatalan itu membuat klaim kerugian yang sebelumnya dipersoalkan menjadi tidak terbukti.

"Dalam putusan banding hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000 itu dibatalkan. Berarti yang tadi saya sampaikan, kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Usman mengatakan pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid tidak mampu membuktikan adanya kerugian nyata yang ditimbulkan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

"Mereka mengklaim rugi tapi mereka nggak bisa buktikan gitu. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada," katanya.

Selain persoalan kerugian, Usman juga menyinggung tudingan adanya ancaman dalam perkara tersebut. Dia menilai tindakan pemberian sesuatu yang disertai maksud tertentu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ancaman.

"Tidak ada ancaman itu, pemberian ada maunya gitu. Kalau pemberian ada maunya apakah itu ancaman? Nah ini sudah diyakinkan oleh Pengadilan Tinggi ya, sudah diyakinkan sudah diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi," katanya.

Kendati telah menerima kabar kemenangan di tingkat banding, Usman mengaku belum sempat menyampaikan langsung putusan tersebut kepada Nikita Mirzani.

Dia mengatakan tim kuasa hukum baru menerima informasi mengenai putusan e-court tersebut dan berencana menemui Nikita dalam waktu dekat untuk menjelaskan hasilnya secara langsung.

"Belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana," ujar Usman.

Topik Menarik