Fenomena Medsos : Ngemis Online pun Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Fenomena media sosial (medsos) dijadikan ngemis online semakin marak. Praktik meminta-minta melalui siaran langsung (live) maupun unggahan di berbagai platform digital menuai sorotan, termasuk dari perspektif ajaran Islam.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Sopa, menilai tindakan meminta-mintapada dasarnya tidak dibenarkan dalam Islam. Menurutnya, umat Islam diperintahkan untuk berusaha dan bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal.
"Dalam hadis Nabi itu mengajarkan kita jangan sampai menjadi beban bagi orang lain atau bagi masyarakat. Maka Islam itu tidak membenarkan untuk meminta-minta. Pekerjaannya itu harus pekerjaan yang halal. Di dalam hadis Nabi, di antara pekerjaan yang halal adalah berniaga atau jual beli atau perdagangan," kata Sopa kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.
Sopa menjelaskan, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap kebiasaan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan, terdapat ancaman bagi orang yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan."Beberapa hadis Nabi memberikan semacam warning, semacam ancaman bagi orang yang meminta-minta. Itu akan diancam dengan siksaan neraka," ujarnya.Baca juga:Fenomena Medsos : Ajang Pamer Amal, Bolehkah?
Menurut Sopa, pandangan Muhammadiyah mengenai fenomena ngemis online berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Islam, kata dia, sangat menghargai kerja keras dan kemandirian sehingga meminta-minta tidak semestinya dijadikan sebagai mata pencaharian.
"Ya kita di Muhammadiyah sesuai dengan pedomannya kepada Al-Qur'an dan hadis, kita sangat menghargai untuk bekerja atau bekerja keras sehingga ia tidak dibenarkan untuk meminta-minta," katanya.
Islam Mengajarkan Menjaga Kehormatan Diri
Sopa menambahkan, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan dan tidak menggantungkan hidup kepada pemberian orang lain tanpa alasan yang dibenarkan."Di dalam Islam itu dianjurkan kita harus punya sifat menjaga diri dan kehormatan dari minta-minta. Kalau minta-minta itu merendahkan martabat kita, harga diri kita itu turun sampai tingkat yang serendah-rendahnya," ujarnya.
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Karena itu, dia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik akun media sosial, agar memanfaatkan teknologi digital secara lebih kreatif dan produktif. Media sosial, menurutnya, dapat digunakan untuk membuka peluang usaha dan menghasilkan pendapatan dengan cara yang halal."Menurut saya, cobalah yang lebih positif. Bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain, misalnya kalau jualan online, kemudian tutorial online. Akhirnya di situ nanti Allah memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang," tuturnya.
Selain berjualan atau membuat konten edukatif, pemilik akun media sosial juga dapat menawarkan jasa promosi atau endorsement terhadap produk tertentu. Menurut Sopa, peluang mendapatkan penghasilan tetap terbuka ketika seseorang membuat konten yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kronologi Perempuan asal Pati Ngaku Istri Siri Vicky Prasetyo, Ditelantarkan saat Hamil 9 Bulan
"Jadi saran saya, digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan yang kreatif. Tapi nanti niat awalnya bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran, apakah nanti jadi endorse atau apa, nanti ada," ujarnya.
Hukum Ngemis Online Haram
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menegaskan bahwa fenomena ngemis online pada dasarnya memiliki hukum yang sama dengan praktik mengemis secara umum.Menurutnya, apabila aktivitas tersebut memang dilakukan dengan niat meminta-minta dan menjadikannya sebagai cara memperoleh penghasilan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya tercela dan haram.
"Sekarang ada model baru lagi ngemis online. Jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apa pun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW," kata Agus.Agus juga berharap pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dapat menangani fenomena tersebut secara serius dan menyelesaikannya hingga ke akar persoalan.
Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat yang ingin bersedekah agar lebih cermat dalam memberikan bantuan kepada para pengemis. Menurutnya, pemberian uang sebaiknya tidak justru membuat seseorang semakin bergantung pada aktivitas meminta-minta.
"Harus waspada, seksama melihat betul dan pengemis itu dianjurkan pada pekerjaan yang lebih baik," katanya.
Agus mengakui persoalan tersebut tidak selalu mudah diselesaikan. Sebagian pengemis bahkan disebut telah terbiasa dengan pola hidup bergantung pada pemberian orang lain sehingga ketika ditawarkan pekerjaan, tidak semuanya bersedia menerimanya.
"Maka Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini. Dan bagi para pengemis kami anjurkan, sadarlah! Bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam," ucap Agus.
Baca juga:Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Begini Penjelasannya!










