Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Pemerintah menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ya, kita menghormati keputusan itu, ya," tegas Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap hukum merupakan hal yang harus dijunjung oleh seluruh penyelenggara negara, tidak hanya di lingkungan Ombudsman RI.
Diketahui, saat ini Hery Susanto berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang"Kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara, jadi kita menghormati. Nanti kita tindak lanjuti semuanya," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto/Binti MufaridaRefleksi Perkara Korupsi
Menurutnya, pemerintah berharap setiap pejabat negara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga tidak tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran etik.
"Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, nanti kita... kita tindak lanjuti semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI.
Keputusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, Senin (8/6/2026). Dalam putusannya, majelis etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan majelis etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.
Menurutnya, putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.










