Refleksi Perkara Korupsi
Romli Atmasasmita
PERKARA korupsi selalu menarik perhatian masyarakat yang besar apalagi jika tersangka/terdakwa adalah seorang penyelenggara negara seperti kasus Tom Lembong dan kasus Nadiem Makarim.
Masyarakat ada yang sekadar ingin tahu atau semata ingin melihat penyelenggara negara terkait menderita cemoohan masyarakat; masyarakat lupa bahwa mereka juga adalah kepala keluarga dari sekian banyak putra/putrinya dan memiliki keluarga besar sehingga aib yang telah dilekatkan Negara (Kejaksaan) dipastikan akan selalui menjadi mimpi buruk keluarga terdakwa penyelenggara negara tanpa jeda.
Media sosial dan TV nasional juga telah menyemarakkan kasus korupsi penyelenggara negara dan seakan-akan tidak pernah berhenti perkembangan kasus korupsi terutama terkait penyelenggara negara.
Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik, Prabowo: Industrialisasi Bagian Kebangkitan Teknologi Bangsa
Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 MeiSejarah awal dari maksud dan tujuan diberlakukannya UU Tipikor adalah karena alasan kerugian keuangan negara atau perekonomian Indonesia sejak tahun 1957 sampai saat ini sangat menghambat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut disebabkan tata kelola penyelenggaraan negara yang tidak efisien dalam pengelolaan dana APBN/APBD sehingga subjek hukum yang ditempatkan sebagai tersangka/terdakwa korupsi adalah selalu penyelenggara negara.
Adapun orang lain yang bukan penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai tersangka jika berhubungan dengan penyelenggara negara yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perkembangan pemberantasan korupsi sampai sejauh ini telah berhasil memasukkan koruptor ke penjara di beberapa wilayah pemasyarakatan di Indonesia, akan tetapi tampak tidak ada jera-jeranya muncul lagi koruptor baru dan juga masih terkait penyelenggara negara.
Sesungguhnya reformasi tahun 1998 didahului oleh semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga melahirkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Telah tersedia norma dan sanksi pidana bagi pelaku kolusi dan nepotisme, sehingga kolusi dan nepotisme telah merupakan tindak pidana; tidak lagi merupakan pelanggaran etika atau perbuatan yang bersifat tercela semata-mata.
Baca Juga: Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Kedua jenis perbuatan tersebut merupakan embrio dari korupsi jika tidak segera dapat dicegah sejak awal. Berangkat dari uraian tersebut jelas bahwa korupsi berakar pada kebiasaan masyarakat yang dipandang telah merupakan keharusan dalam hubungan interpersonal yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial. Jika demikian halnya apakah korupsi merupakan masalah hukum atau masalah moral masyarakat Indonesia? Jawaban atas pertanyaan ini variatif; tergantung dari iklim kehidupan masyarakat atau masa/era peradaban masyarakat yang dapat memengaruhi pola perilaku anggota masyarakat. Keadaan dan masalah korupsi sejatinya berasal dari embrio kolusi dan nepotisme. Namun, dalam praktik peradilan pidana sama sekali tidak pernah dilakukan dakwaan-tuntutan hukum atas dasar kolusi dan nepotisme sehingga akar masalah korupsi tidak pernah terungkap tuntas dalam praktik peradilan.
Korupsi dan kolusi serta nepotisme dapat juga terjadi tidak melalui korupsi melainkan pelanggaran terhadap UU sectoral juga bisa terjadi akan tetapi tidak serta-merta terhadap setiap pelanggaran suatu UU sectoral menjadi tindak pidana korupsi karena masih memerlukan pembuktian adanya niat jahat(mens-rea) dan tindakan (actus reus) dari pelakunya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (unsur kesalahan).
Berdasarkan uraian ini dapat disimpulkan bahwa tuduhan perbuatan sebagai tindak pidana harus memenuhi selain unsur-unsur dari tindak pidana yang dituduhkan dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan (pidana)-nya, unsur kesalahan. Tanpa kedua syarat yang bersifat mutlak tersebut maka tidak akan dapat dipertanggungjawabkan adanya suatu tindak pidana.
Bagaimana halnya jika terdapat suatu perbuatan yang termasuk pelanggaran UU sektoral yang bersifat administratif dan juga terdapat unsur tindak pidana? Dalam kasus ini perlu dipergunakan doktrin hukum pidana yang dikenal dengan fungsi ultimum remedium, hukum pidana merupakan sarana terakhir jika sarana hukum lainnya (administratif atau perdata) tidak efektif. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, fungsi hukum pidana telah diberdayakan sebaliknya yaitu sebagai fungsi primum-remedium, sarana yang harus didahulukan daripada sarana hukum adiministratif atau perdata.
Penafsiran hukum tersebut merupakan kekeliruan dalam menempatkan hukum pidana di samping hukum administrasi dan hukum perdata. Contoh, sering terjadi suatu kasus dimana penyimpangan yang bersifat administratif dipandang merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (pidana), sedangkan penyimpangan administratif tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek pidana. Penafsiran hukum keliru sedemikian mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum terutama di kalangan pelaku bisnis, dan juga di dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif maka rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mengatur secara memadai bentuk/jenis perbuatan satu-satunya oleh penyelenggara negara, yaitu penyalahgunaan wewenang. Untuk menguji telah terjadi penyalahgunaan wewenang harus melalui prosedur peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dulu telah terjadi perbuatan melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang , dan sewenang-wenang. Pembuktian niat jahat (mens-rea) jika ditemukan unsur niat jahat dalam penyelahgunaan wewenang tersebut (dalam UU Tipikor, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi), dan prosedur penyelesaian berdasarkan sarana hukum administratif tidak efektif.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum pidana di dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum harus merupakan ultimum remedium; tidak bersifat primum remedium. Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana adalah untuk memastikan secara hukum bahwa telah terjadi tindak pidana setelah sarana hukum lain telah tidak efektif. Prinisp ultimum remedium ini berlaku baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Di dalam Buku Kedua KUHP 2023, tindak pidana korupsi termasuk salah satu tindak pidana khusus, sehingga dengan peleburan tipikor ke dalam KUHP serta-merta melunturkan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus antara lain, tipikor tidak dapat digunakan sebagai primum remedium, dan tidak lagi merupakan perkara yang pemeriksaannya didahulukan serta prinsip lex specialis derogat legi generali, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai norma pidana. Selain itu, tidak jelas lagi alias kabur perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; atau telah tidak relevan lagi dibedakan antara keduanya karena sifat kekhususannya telah sirna.










