Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Tokoh masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Penangkapan ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa Korps Adhyaksa bertindak independen dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sekalipun terhadap pejabat yang memiliki akses kekuasaan.
Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa tindakan responsif dari Korps Adhyaksa ini sangat dinantikan publik, mengingat indikasi penyelewengan di tubuh lembaga tersebut sebenarnya sudah lama tercium.
Baca juga: Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
“Ditetapkannya DH, SS dan LP sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan tidaklah mengejutkan karena banyak pihak sebelumnya sudah mencium bau busuk dan praktek korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut. Bahkan di tingkat menengah dan bawah di BGN tersebut juga diduga cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dengan perbuatan serupa,” ujar Anwar Abbas, Senin (8/6/2026).
Atas dasar itulah, ia menilai tindakan penahanan dan pemborgolan para tersangka oleh Kejaksaan Agung wajib didukung penuh sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto. “Oleh karena itu kita sangat patut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah menangkap dan menersangkakan pentolan-pentolan puncak dari Badan Gizi Nasional tersebut,” ungkapnya.Ia melanjutkan, “Kita memang heran mengapa mereka-mereka masih saja berani melakukan tindak kotor tersebut padahal Prabowo sebagai Presiden sudah berkali-kali bicara secara terbuka kepada rakyat bahwa dia akan memberantas praktek korupsi secara bersungguh-sungguh. Jadi apa yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap presiden Prabowo.”
Baca juga: Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Di sisi lain, ketegasan Kejagung dalam memproses hukum para pejabat puncak BGN ini dinilai mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa hukum di Indonesia kini tidak lagi tumpul ke atas. “Tapi syukurlah tangan mereka sekarang sudah diborgol dan di badan mereka sudah dipakaikan rompi tahanan Kejagung. Ini suatu pertanda bahwa sedekat apapun seorang pejabat dengan presiden tapi kalau dalam melaksanakan tugasnya dia korupsi maka dia akan berhadapan dengan hukum,” tegas Anwar Abbas.
Langkah Kejaksaan ini pun diharapkan menjadi momentum pembersihan total, sekaligus menjadi lampu kuning bagi kepemimpinan baru di BGN untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. “Untuk itu kita berharap kepada Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru agar dapat menertibkan para aparat dan petugas yang ada di lingkungan institusi yang dia pimpin sehingga tidak lagi ada para pihak di lingkungan badan tersebut yang berani melanggar hukum dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi yang terstruktur pada tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Modus utamanya adalah memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Para tersangka sengaja mengintervensi proses verifikasi agar jaringan yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Faktanya, yayasan-yayasan tersebut dikendalikan oleh para tersangka atau terafiliasi langsung dengan mereka melalui nama orang lain.
Melalui jaringan yayasan ini, para pelaku meraup insentif serta aliran dana program hingga miliaran rupiah setiap harinya, di samping adanya temuan indikasi mark-up harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan.










