RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

Nasional | okezone | Selasa, 9 Juni 2026 - 00:05
share

JAKARTA - Pemerintah mengungkap alasan di balik usulan perbedaan batas usia pensiun anggota Polri, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, usia pensiun diusulkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Menurut Eddy, perbedaan tersebut diperlukan agar anggota Polri memiliki motivasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.

"Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama-sama 60 tahun'," kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selain itu, kata dia, masa kerja tamtama dan bintara juga relatif lebih panjang karena dapat direkrut sejak usia 18 tahun. Jika usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, masa kerja mereka bisa mencapai 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi justru memiliki masa kerja lebih pendek. Karena itu perlu ada pembedaan," ujarnya.

 

Eddy menambahkan, skema serupa juga diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki gradasi usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan.

Ia mencontohkan, usia pensiun lektor adalah 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.

"Jadi ada penghargaan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih tinggi. Ini juga menjadi motivasi bagi bintara dan tamtama untuk melanjutkan pendidikan jika ingin memiliki masa dinas yang lebih panjang," katanya.

Terkait perwira tinggi bintang empat, Eddy menjelaskan pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan kebutuhan serta keputusan presiden.

Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

"Ini juga mempertimbangkan regenerasi organisasi, beban tugas, dan kebutuhan institusi di lapangan," pungkasnya.


 

Topik Menarik