Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Kesehatan kembali menggelar konsultasi publik untuk membahas aturan terkait peringatan kesehatan di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Konsultasi publik tersebut bukan kali pertama digelar dengan mengundang asosiasi tembakau dan berbagai pemangku kepentingannya.
Peserta konsultasi publik justru merespons dengan kekhawatiran karena pada rancangan tersebut masih dimuat poin-poin penyeragaman dan standarisasi kemasan atau kemasan polos beserta berbagai pengaturan yang bukan amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Baca juga: Peringatan Kesehatan Bergambar di Bungkus Rokok Perlu Lebih Besar
Selain melebihi amanah PP 28 Tahun 2024, kemasan polos yang ditetapkan melalui penyeragaman warna pantone 448 C juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia akan semakin menekan sektor IHT yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” ujar Benny usai menghadiri Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Pihaknya khawatir memaksakan penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
Benny menekankan kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif dan kebijakan nonfiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
“Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menyampaikan kekecewaan dan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi Kemenkes. Pandangannya, Kemenkes tidak memahami realita terkait IHT itu sendiri, termasuk industri rokok elektrik baik dari sisi jenis produknya maupun pangsa pasarnya.
“Rancangan aturan standardisasi kemasan ini adalah contoh efek tidak dilibatkannya kami, pelaku usaha terdampak dalam pembuatan kebijakan. Jika tujuan utamanya adalah penurunan prevalensi perokok, maka pekerjaan rumah utamanya adalah edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut dia, memaksakan standardisasi kemasan akan berdampak langsung pada industri rokok elektrik di Indonesia, terutama bagi UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usahanya. Hal ini juga berpotensi diskriminatif karena semua merek akan terlihat sama sehingga merugikan pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam membangun usaha legal dan kreativitas usaha yang akhirnya melemahkan posisi industri lokal.










