Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meyakini kliennya akan terbebas dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan hari ini Roy Suryo bebas. Dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," ujar Khozinudin saat Rakyat Bersuara iNews, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
Jika Roy Suryo Cs ditahan berarti ada pelanggaran hukum. Sebab, Jokowi telah menyetujui restorative justice hingga terbitnya SP3 terhadap beberapa tersangka.
"13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridhoan dari saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu," katanya. "Hari ini ketika sudah ada SP3, yang di-SP3 itu peristiwa penyidikannya bukan status tersangkanya. Bahwa konsekuensinya jika penyidikan itu dihentikan otomatis status tersangkanya gugur, harus dihentikan, itu hal yang menjadi konsekuensi," ungkapnya.
Khozinudin melanjutkan pelaporan mereka ke pihak berwajib dalam satu berkas Laporan Polisi (LP). Meski ada laporan dari pihak lain harus dikesampingkan lantaran pasal yang disangkakan merupakan delik aduan."Kalau tetap dilanjutkan, berarti lagi-lagi saya tegaskan ini tidak ikut SOP atau ikut hukum acara pidana baik yang lama maupun yang baru, tetapi apa? Ikut kehendak Joko Widodo. Enak sekali dia, yang ini lepasin, yang ini jangan, ancam dulu, kalau restorative justice baru saya selesaikan," ujarnya.
"Lho kok hukum kok asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak saudara Joko Widodo," tambahnya.










