Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Dua ASN Kemenhub

Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Dua ASN Kemenhub

Nasional | okezone | Selasa, 26 Mei 2026 - 22:27
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA dari unsur ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

ASN Kemenhub yang dipanggil berjumlah dua orang, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/5/2026). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, kedua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.  Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan keduanya. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga ASN Kemenhub pada Senin (25/5). Mereka adalah, Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA. 

 


"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1).

Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu.
 

Topik Menarik