7 Fakta Terbaru Puluhan Anak Disiksa di Daycare Yogya, 13 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA - Dugaan kekerasan anak terjadi di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengerebekan pada Jumat 24 April 2026. Penggerebekan dilakukan usai adanya laporan dugaan tindak kekerasan anak di daycare tersebut.
Sejumlah orangtua juga mengaku anak mereka mengalami lebam setelah dititipkan. Sebanyak 103 anak terdata di tempat penitipan tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Sebanyak 53 Anak Jadi Korban Kekerasan, Diikat Kaki dan Tangannya
Polresta Yogyakarta mencatat 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal dari total 103 anak yang pernah dititipkan. Korban didominasi bayi hingga balita dengan rentang usia sangat rentan, mulai 0–3 bulan hingga di bawah 2 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan dugaan kekerasan ini telah berlangsung lama, mengingat masa kerja pengasuh lebih dari setahun. Kondisi penampungan anak juga tidak layak. Dalam temuan polisi, tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter diisi hingga 20 anak per kamar.
“Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.
2. Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
"Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu,” ujar Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Sumardi, Minggu 26 April 2026.
3. Daycare Tidak Berizin
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan Daycare Little Aresha tidak terdaftar di instansi terkait.
“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu 26 April 2026.
4. Sebanyak 13 Orang Jadi Tersangka
Jumlah tersangka dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha berjumlah 13 orang. Namun, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.
"Saat ini, kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu 26 April 2026.
5. Pemilik Daycare Diduga Hakim
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku mendapat informasi pemilik yayasan Daycare Little Aresha diduga seorang hakim. Ia pun meminta aparat tak pandang bulu menindak semua pihak yang terlibat.
"Info yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," ujar Sahroni dikutip Minggu 26 April 2026.
6. KPAI Desak Tutup Permanen, Kekerasan Berjalan Sistematis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha diduga lebih tersistematis yang berjalan karena ada instruksi. Pola tersebut terdeteksi selama KPAI melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Pihaknya pun mendesak agar ditutup permanen.
"Saya melihat kasus DC (Daycare) ini agak berbeda dengan DC bermasalah di Depok atau Pekanbaru karena ini jauh lebih tersistematis," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Minggu 26 April 2026.
Misalnya, praktik pengikatan terhadap anak di Daycare seolah merupakan SOP lantaran dilakukan pada jam-jam tertentu. Ia menduga ada instruksi langsung terhadap pengasuh anak yang bekerja di sana.
"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian," katanya.
Maka, perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens.
7. Pemkot Yogya Sweeping Daycare
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan mulai melakukan penyisiran daycare tidak berizin di wilayah Yogyakarta. Langkah ini dilakukan menyusul kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha yang menjadi perhatian publik.
Hasto mengatakan proses sweeping dilakukan secara bertahap dalam waktu beberapa hari ke depan.
"Saya kira kita bisa cek satu persatu sehingga dalam waktu singkat, paling lama dua hari kita sudah tahu semua status daycare yang ada di kota Yogyakarta," kata Hasto, Minggu 26 April 2026.










