Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan

Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan

Nasional | sindonews | Senin, 27 April 2026 - 05:45
share

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas hakim konstitusi. Baik dari tekanan eksternal maupun internal yang dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam mengambil keputusan.

Suhartoyo mengakui MK pernah menghadapi krisis kepercayaan publik. Namun, kondisi tersebut menjadi momentum bagi lembaga untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam situasi yang tidak mudah terkait kepercayaan publik. Namun hal itu menjadi titik refleksi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan integritas lembaga,” katanya dalam talk show Studium Generale bertema Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan DPP Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yp3 (IKAHUM UAJY) bekerja sama dengan FH UAJY, dikutip Minggu (26/4/2026). Baca juga:Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda

Suhartoyo menjelaskan, upaya pemulihan kepercayaan dilakukan melalui penguatan sistem kontrol dan pengawasan terhadap hakim konstitusi, serta peningkatan kualitas putusan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, MK dari dulu hingga sekarang tetap menjalankan komitmen dalam menjaga independensi dan profesionalitas Hakim Konstitusi.

Selain aspek internal, ia menegaskan MK juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konstitusional. Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kehadiran dalam forum-forum akademik di perguruan tinggi.“Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas MK. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik, termasuk di universitas, sebagai bentuk edukasi konstitusi, salah satunya menghadiri Studium Generale yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” tandasnya.

Selain itu, Suhartoyo menekankan profesionalitas hakim konstitusi menjadi kunci dalam menjaga legitimasi putusan. Integritas, kompetensi, serta konsistensi dalam menegakkan konstitusi dinilai sebagai faktor utama untuk memastikan MK tetap menjadi penjaga konstitusi yang kredibel.

Selain itu, ia juga menyampaikan komitmen MK untuk memperluas kolaborasi dengan dunia akademik. Kerja sama dengan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penguatan kajian hukum konstitusi.

“MK terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik. Termasuk dalam proses pengajuan judicial review di MK,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap praktik ketatanegaraan. Sekaligus memperkuat fungsi MK sebagai lembaga edukatif.Dalam sesi tanya jawab, peserta turut mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satu menyinggung isu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menjadi sorotan publik, serta mempertanyakan dampaknya terhadap persepsi independensi Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, peserta lain juga mengangkat isu rekrutmen hakim konstitusi yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Mereka mempertanyakan sejauh mana mekanisme seleksi yang ada mampu menjamin independensi dan profesionalitas hakim, serta mencegah potensi konflik kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Suhartoyo mengatakan, berbagai kritik dan perhatian publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan MK terus melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem, menjaga integritas hakim, serta memastikan setiap putusan tetap berlandaskan konstitusi dan hukum yang berlaku. Baca juga:Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

Menutup acara, moderator Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa isu independensi dan profesionalitas hakim MK bukanlah persoalan yang sederhana. Ia menilai, meskipun dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi, tantangan untuk menjaga integritas tetap besar.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah independensi dan profesionalitas hakim MK benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat? Pertanyaan ini akan terjawab dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Topik Menarik