Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan

Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan

Nasional | sindonews | Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37
share

Gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kepemilikan aset negara yang sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, sebagai saksi ahli.

Menurut Fitra, gugatan yang diajukan PLK tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap pengamanan aset negara.

Baca Juga : Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!

“Menurut saya, ini merupakan ancaman terhadap aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar melakukan upaya pengamanan aset negara,” ujar Fitra kepada awak media usai sidang.Fitra juga menyoroti keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yang dinilainya tidak independen dan tidak sepenuhnya merujuk pada dasar hukum yang berlaku.

“Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah benar didasarkan pada hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan sebuah badan hukum harus melalui proses pengesahan yang sah sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pihaknya meyakini status badan hukum yang digunakan PLK saat ini tidak lagi memiliki legalitas.

“Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini badan hukum yang digunakan penggugat sudah tidak sah karena pada dasarnya telah bubar pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Fitra.

Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini berkaitan erat dengan upaya penyelamatan aset negara, terutama jika melihat rekam jejak sengketa serupa yang sebelumnya terjadi di Jawa Barat.“Kalau melihat ke belakang, perkara ini berkaitan dengan persoalan yang pernah muncul di Jawa Barat melalui gugatan serupa dari pihak penggugat. Bagi saya, ini jelas menjadi ancaman terhadap aset negara,” ujarnya.

Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak. Menurutnya, Kementerian Hukum sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas tersebut.

“Ketika ada keputusan pemerintah yang diuji di pengadilan, silakan diuji. Justru di sana akan terlihat secara jelas bahwa keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Latar Belakang Sengketa

Diketahui, PLK mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum RI cq Ditjen AHU terkait pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025. Gugatan tersebut kini terdaftar di PTUN Jakarta.Perkara ini disebut sebagai kelanjutan dari sengketa hukum antara PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepemilikan lahan sekolah yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dalam proses banding sebelumnya, Pemprov Jawa Barat dinyatakan memenangkan perkara tersebut.

Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menyampaikan keberatannya terhadap gugatan bernomor 435/G/2025/PTUN.JKT itu. Pemprov Jawa Barat menilai PLK tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut, terutama setelah adanya putusan pidana terkait dugaan pemalsuan akta.

Menurut Pemprov Jabar, keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Fitra menyatakan pihaknya memahami keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah tentu ingin mengamankan aset negara. Kalau memang ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di persidangan, silakan saja. Justru dengan begitu posisi hukumnya akan semakin jelas,” tutupnya.

Topik Menarik