Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Tim hukum Troya yang mendampingi Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai kecil kemungkinan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, mengatakan hingga kini status berkas perkara belum jelas meski polisi disebut telah melimpahkan berkas sejak April lalu.
“Boro-boro penahanan, P21 saja belum jelas,” kata Refly saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Menurut Refly, timnya telah melakukan analisis terhadap perkembangan perkara tersebut. Dari hasil pembahasan internal, mereka menilai peluang perkara itu menjadi P21 cukup kecil.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Dalam Waktu Dekat
Ia menyebut ada empat aspek yang menjadi dasar analisis tim hukum Troya. Salah satunya terkait lamanya proses penanganan perkara.“Kalau penyidik mengatakan sudah dilimpahkan tanggal 17 April, dan tanggal 21 April kami ke Kejaksaan DKI belum ada, ya let's say tanggal 22 April, tapi sekarang tanggal 15 Mei,” ucapnya.
Refly menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam menentukan status berkas perkara. “Padahal tujuh hari seharusnya sudah ditentukan status itu bakal P21 atau tidak. Jadi ada kelihatannya kegamangan,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan sejumlah keberatan secara formil dan materiil kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi terkait penanganan perkara tersebut. “Kasus ini penuh banyak kesalahan atau pelanggaran hukumnya,” ujar Refly.
Tim hukum Troya juga menyinggung adanya gugatan citizen lawsuit terkait manajemen penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Menurut Refly, berbagai faktor tersebut memperkuat keyakinan pihaknya bahwa peluang perkara dinyatakan P21 cukup kecil.
“Empat hal itu kami duga bahwa membuat pertanyaan apakah bakal P21 atau tidak, ya kecil kemungkinannya berdasarkan analisis yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, termasuk terkait kemungkinan berkas dinyatakan P21 atau belum.










