Mantan Ketua BEM UI Soroti Dugaan Pelecehan di Kampus: Korban Harus Dilindungi!
JAKARTA – Mantan Ketua BEM Universitas Indonesia 2019-2020, Manik Marganamahendra, menyoroti dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus. Ia menyebut peristiwa tersebut ironis karena terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar hukum dan nilai-nilai keadilan.
Manik mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya keberpihakan kepada korban.
"Ironis, karena pelanggaran justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Saya sangat menyesalkan kejadian ini, dan memberikan dukungan kepada korban. Kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban," ujar Manik di Podcast The Daily Buzz: Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Apa Kabar UU TPKS?, Rabu (15/4/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Perindo itu juga menekankan, bahwa fokus utama dalam penanganan kasus seperti ini harus diarahkan pada perlindungan korban, bukan semata-mata menjaga nama baik institusi.
Menurutnya, keterbukaan pihak kampus dalam menangani kasus tersebut patut diapresiasi dan menjadi langkah maju. Namun, ia mengingatkan agar kampus tidak menutup-nutupi kasus serupa.
"Di balik nama besar kampus, saya tetap menghormati mahasiswa di sana. Keterbukaan pihak kampus justru merupakan kemajuan. Jangan sampai kita menyembunyikan masalah di lingkungan kampus," tegasnya.
Manik juga menilai kasus ini berpotensi menjadi fenomena gunung es, yang kemungkinan terjadi di banyak tempat, tidak hanya di satu kampus.
"Saya melihat ini jangan-jangan sering terjadi. Saya yakin tidak hanya di UI, tapi juga di banyak kelompok lain. Ini bisa jadi fenomena gunung es," katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti akar persoalan yang berkaitan dengan isu gender, yang kerap tidak disadari dalam interaksi sehari-hari. Ia juga menilai masih minimnya upaya korektif dalam mencegah kasus serupa.
Dalam konteks tersebut, Manik menegaskan bahwa penanganan kasus harus berpihak pada korban terlebih dahulu, sembari tetap mengedepankan proses pembuktian.
"Dalam kasus seperti ini, kita harus berpihak kepada korban terlebih dahulu, kemudian proses pembuktian berjalan," pungkasnya.
Ia juga mendorong pentingnya membangun lingkungan pertemanan atau komunitas yang saling mengingatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.










