Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap
KARO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Karo mengungkap aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, polisi menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kedua perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian mesin tembak ikan di wilayah Desa Tigabinanga.
“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R dikutip dari laman Polri, Selasa (12/5/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (7/5/2026) pukul 22.35 WIB dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dua unit mesin permainan jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Selain itu, aparat juga menyita dua chip pengisi koin dan uang tunai sebesar Rp430.000 dari RBS serta Rp350.000 dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Karo menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.










