Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Nasional | sindonews | Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:37
share

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi melantik jajaran pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Pusat (Jakpus) periode 2025-2028 pada Jumat (8/5/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen organisasi advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat kurang mampu dan pencari keadilan.

Pelantikan berlangsung dengan dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, pengurus PBH Pusat, serta DPC Peradi Jakarta Pusat. Pengurus baru PBH Peradi Jakarta Pusat dipimpin Deny Surya Pranata Purba.

Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi

Ketua Panitia Pelantikan PBH Peradi Jakarta Pusat Sonang Nimrot Jewell Manullang mengatakan, seluruh pengurus yang dilantik merupakan anggota PBH Peradi Jakarta Pusat yang berasal dari berbagai kantor hukum berbeda. Meski memiliki latar belakang firma hukum yang beragam, mereka disatukan oleh semangat pengabdian untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Semangatnya anak muda, jadi mau berkumpul untuk bersatu hati memberikan jasa bantuan hukum secara pro bono (tanpa dipungut biaya),” ujar Sonang usai pelantikan. Menurut dia, kepengurusan baru nantinya langsung menggelar rapat kerja untuk menyusun program prioritas selama masa bakti 2025-2028. Meski demikian, dia memastikan fokus utama PBH tetap pada pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.

“PBH Peradi Jakarta Pusat ingin hadir membantu masyarakat tanpa dipungut biaya, khususnya mereka yang secara finansial membutuhkan bantuan hukum,” ucapnya.

Semangat bantuan hukum gratis tersebut bukan hanya arahan internal organisasi, melainkan juga amanat Undang-Undang Advokat yang mewajibkan advokat memberikan layanan hukum secara pro bono kepada masyarakat tidak mampu. “Advokat bukan hanya bekerja profesional dibayar klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya,” tutur Sonang.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Freddy Tua Simatupang berharap pengurus baru PBH mampu menjangkau kelompok marginal yang selama ini kesulitan memperoleh akses keadilan. “Kita berharap pengurus baru ini dapat menjangkau kaum marginal dan pencari keadilan yang tidak mampu,” kata Freddy.

PBH Peradi Jakarta Pusat saat ini diperkuat sekitar 30 tenaga pengurus dan didukung ribuan anggota DPC Peradi Jakarta Pusat. Kekuatan sumber daya tersebut menjadi modal besar dalam memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono menekankan pentingnya keberadaan PBH dalam organisasi advokat. Kewajiban memberikan bantuan hukum gratis telah diatur secara jelas dalam Pasal 22 Undang-Undang Advokat.

“Pusat Bantuan Hukum adalah bagian yang sangat penting dari organisasi advokat. Undang-Undang Advokat mencantumkan kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Dwiyanto menyebut bantuan hukum pro bono merupakan bagian dari nilai luhur profesi advokat atau officium nobile. Bahkan, sejarah lahirnya profesi advokat sejak zaman Romawi tidak bisa dipisahkan dari semangat pengabdian membantu masyarakat.

Dia mendorong PBH Peradi Jakarta Pusat menggerakkan lebih banyak anggota advokat terlibat aktif dalam pelayanan hukum gratis. Menurut data yang disampaikannya, DPC Peradi Jakarta Pusat memiliki sekitar 2.992 anggota. “Kalau 10 persen saja bergerak memberikan bantuan hukum, berarti hampir 300 advokat membantu masyarakat secara cuma-cuma di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Ketua PBH DPC Peradi Jakarta Pusat Deny Surya Pranata Purba menambahkan pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengabdian profesi advokat kepada masyarakat. “Dengan adanya pelantikan hari ini diharapkan menjadi momentum yang mulia bagi profesi advokat, sehingga semakin tergerak rasa ingin membantu masyarakat khususnya yang tidak mampu,” katanya.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah program terukur dan dinilai efektif untuk dijalankan dalam satu tahun kepengurusan ke depan. Salah satu program utama yakni membuka registrasi sukarelawan bagi seluruh anggota PBH Peradi Jakarta Pusat yang ingin terlibat dalam bantuan hukum pro bono.

Menurut Deny, pengurus PBH nantinya hanya berperan sebagai pengorganisir, sementara kekuatan utama tetap berada pada solidaritas para advokat anggota Peradi Jakarta Pusat. “Kami hanya organ yang mengorganisir. Selebihnya mari bersama-sama membantu kaum yang membutuhkan,” ucapnya.

Topik Menarik