321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Hasil penyelidikan sementara, ratusan WNA tersebut kedapatan mengelola 75 situs judi daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menggunakan kombinasi dan variabel label berbeda guna menghindari blokir website di Indonesia.
"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: 275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Wira menambahkan barang bukti uang tunai hingga alat elektronik turut disita dalam penggerebekan ini. Wira menambahkan polisi selanjutnya akan melakukan penelusuran aliran dana hingga sponsor yang mendatangkan aktivitas para pelaku."Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.
Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India
Adapun hingga saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Selain mata uang Indonesia, polisi juga menyita uang tunai 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210.Ratusan WNA yang ditangkap tersebut berasal dari negara Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Dari jumlah tersebut polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










