Hakim Minta Anak Noel Keluar dari Ruang Sidang: Kita Jaga Psikologis dan Mentalnya
Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Nur Sari Baktiana menyatakan perlu menjaga psikologis dan mental anak di bawah umur dengan tidak hadir secara langsung di ruangan saat sidang berlangsung. Hal itu ia sampaikan saat putri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki ruang persidangan pada Kamis (7/5/2026).
Awalnya, di ruang sidang jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengulik keterangan Noel yang tengah diperiksa sebagai Terdakwa. Di momen itu, putri Noel tiba-tiba duduk di kursi pengunjung ruang sidang.
"Penuntut umum sebentar saya cut dulu sebentar, ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah, usia berapa?" tanya Hakim Nur Sari.
Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik, Ini Aneh!
"Ini anak saya," kata Noel sembari menengok ke posisi anaknya.
"Putri Pak Immanuel?" tanya Hakim Nur Sari menegaskan.
"Anak saya," jawab Noel.
Hakim Nur Sari kemudian meminta putri Noel untuk meninggalkan ruang sidang. Menurutnya, sang putri bisa menemui ayahnya setelah persidangan selesai. "Kalau anak-anak tidak boleh masuk ruang sidang, nanti ketemu papahnya setelah sidang ya," ujar Hakim.
"Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," sambungnya.
Setelah persidangan, putri Noel kembali ke ruang sidang untuk menemui bapaknya. Noel pun terlihat memeluk putrinya.
"Ini anak saya yang selalu membuat saya semangat," ujar Noel sembari memeluk anaknya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia."Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).










