Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25, Kuasa Hukum: Semua Gara-gara Laporan Jokowi

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25, Kuasa Hukum: Semua Gara-gara Laporan Jokowi

Nasional | sindonews | Kamis, 7 Mei 2026 - 16:02
share

Pakar Telematika Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani wajib lapor ke-25 pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Wajib lapor ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merasa bahwa pihaknya merasa direpotkan dengan prosedur hukum yang harus ia jalani selama setahun terakhir. Ia menyebut aktivitas 'wara-wiri' ke Polda Metro ini sebagai beban pekerjaan tambahan yang harus dirasakan selama ini.

Baca juga: Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku Pemberian Rismon: Saya Gak Mau Makan Uangmu

"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.

Dia menyebut hal ini harus dilakukan imbas Jokowi sebagai pihak pelapor tidak pernah ingin menunjukkan bukti fisik ijazah tersebut di hadapan publik.

Baca juga: Refly Harun Sebut Jokowi Membiarkan Anak Bangsa Berkelahi soal Ijazah

"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo (Jokowi) yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apapun termasuk di pengadilan," ujarnya.

Topik Menarik