Rekomendasi KPRP Jadi Masukan Percepat Reformasi Polri yang Dijalankan Jenderal Sigit
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5/2026). Analis politik dan intelijen Boni Hargens menilai rekomendasi yang disampaikan Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut memberikan kepastian arah kelembagaan bagi Polri ke depan.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerima KPRP di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Polri, mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah — termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan turunan pendukungnya.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan seluruh hasil kerja komisi sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.
Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Maling Motor, 1 Pelaku Ditangkap 1 Kabur
Komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri, dengan target pelaksanaan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Dua keputusan penting yang disampaikan adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan dan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung.
Boni Hargens. Foto/Dok iNews"Hal ini memberikan kepastian arah kelembagaan bagi Polri ke depan. Peta jalan reformasi ini mencerminkan pendekatan sistematis dan terstruktur yang diusung KPRP bersama Polri, memastikan setiap tahapan memiliki landasan kebijakan yang kuat sebelum dieksekusi di lapangan," kata Boni Hargens, Rabu (7/5/2026).Baca Juga: Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPRP secara bertahap. Sikap terbuka dan responsif Kapolri juga mendapat perhatian dari Boni Hargens.
"Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah mengalami banyak kemajuan dan transformasi budaya yang fundamental. Ini preseden yang positif bahwa Polri sudah melakukan reformasi diri secara signifikan. Rekomendasi KPRP menjadi masukan strategis untuk memperkuat dan mempercepat agenda reformasi yang sudah dan sedang dijalankan kepolisian saat ini di bawah komando Kapolri Listyo," ujar Boni.
Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang TersendiriKapolri dinilai mencerminkan sikap kesatria dalam menyambut dan menerima seluruh rekomendasi eksternal sebagai bahan penguatan institusi. Boni juga mengapresiasi langkah cepat dalam cegah dini kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas oleh para oknum yang dilakukan Polri belakangan dalam rangka mengantisipasi krisis energi sebagai implikasi dari perang Timur Tengah saat ini.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, komitmen Polri untuk merespons secara positif rekomendasi KPRP mencerminkan kematangan kelembagaan dalam bingkai demokrasi yang terus berkembang. Reformasi Polri bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi menyentuh akar budaya organisasi yang selama ini menjadi titik kritis sorotan publik.
Boni Hargens menilai ada tiga poin yang tersirat dalam pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pertama, akuntabilitas kelembagaan. Adanya keterbukaan Polri menerima rekomendasi eksternal merupakan indikator penting dari akuntabilitas institusional yang semakin matang dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kedua, transformasi budaya. Perubahan fundamental dalam aspek budaya institusi mencerminkan bahwa reformasi Polri telah melampaui tataran prosedural dan mulai menyentuh nilai serta etos kerja institusi.
"Ketiga, kepercayaan publik. Reformasi yang konsisten dan terukur berpotensi memulihkan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang melayani."










