Ini Alasan Buruh Desak Permenaker No 7/2026 Direvisi

Ini Alasan Buruh Desak Permenaker No 7/2026 Direvisi

Nasional | okezone | Kamis, 7 Mei 2026 - 13:21
share

JAKARTA  - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi atau dicabut. Ada sejumlah alasan di balik permintaan tersebut.

"Ada beberapa alasan mengapa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini direvisi untuk melarang, sekali lagi, melarang penggunaan pekerja alih daya. Alasan yang pertama, di dalam Permenaker Nomor 7 ini tidak memuat pasal bahwa pekerja alih daya dilarang digunakan diproses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, fakta di lapangan saat ini menunjukkan penggunaan outsourcing secara masif berada di proses produksi langsung. Misalnya, pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.

"Di dalam Permenaker ini, Menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi, sesungguhnya Menteri justru ingin melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang melarang tidak dimasukkan," tuturnya.

Ia menerangkan, alasan kedua adalah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 terdapat ketentuan mengenai akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dikenal dengan karyawan tetap.

"Sehingga, kalau dia di-PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK tidak bisa sewenang-wenang. Di dalam Permenaker ini tidak dicantumkan, ini akal-akalan Menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," paparnya.

Ketiga, beber Said Iqbal, dalam Permenaker Nomor 7 tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi, yang mana ada dua perintah. Pertama, memberikan kepastian hukum. Namun, dalam Permenaker itu justru tidak ada kepastian hukum terkait hubungan kerjanya.

"Kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Tidak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik atau tidak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," bebernya.

Keempat, kata dia, Pasal 3 Ayat (2) huruf E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional merupakan pasal karet. Seharusnya, Permenaker tersebut menjelaskan secara rinci jenis pekerjaan yang diperbolehkan karena aturan itu bersifat teknis. Namun, hal itu justru dianggap menjadi celah agar outsourcing dilegalkan.

"Kawan-kawan kan sudah tahu korupsi di Kemenaker itu, karena ada pasal abu-abu seperti ini. Tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi, tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi, outsourcing juga seperti ini. Karena itu kami akan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang," katanya.

Topik Menarik