Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Permenaker No 7/2026 Tak Direvisi

Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Permenaker No 7/2026 Tak Direvisi

Nasional | okezone | Kamis, 7 Mei 2026 - 13:18
share

JAKARTA - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi atau dicabut. Jika tidak, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

"Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau yang kita kenal dengan outsourcing," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, para buruh meminta agar aturan itu dicabut karena melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. "Jadi, sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini justru melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya," tuturnya.

Ia menambahkan, para buruh sejatinya menginginkan adanya pelarangan penggunaan outsourcing. Namun, di dalam Permenaker Nomor 7 tidak terdapat larangan penggunaan outsourcing. Apalagi, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2026 di Monas juga menyetujui penghapusan outsourcing.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam May Day yang lalu, 1 Mei 2026 di Monas, dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing atau penghapusan outsourcing," katanya.

Topik Menarik