Jahmada Girsang Bakal Laporkan Kreator Konten Topi Merah Jika Tak Indahkan Somasi
Pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang mengaku bakal melaporkan kreator konten Topi Merah usai menyebut sumber penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Rismon diduga berasal dari hasil editan.
Jahmada menyebut somasi pertama telah diberikan kepada Topi Merah. Kini, somasi kedua juga hampir memasuki tenggat waktu sebelum pelaporan akhirnya dilayangkan.
Baca juga: Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku Pemberian Rismon: Saya Gak Mau Makan Uangmu
"Pasti dong (pelaporan), itu namanya hirarki legal action," ujar Jahmada dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (5/5/2026).
Jahmada menjelaskan ia akan segera berdiskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum melakukan pelaporan. Ia menegaskan aduan tersebut tidak serta-merta akan menjadi laporan kepolisian."Aku diskusi dengan penyidik, SPKT lah, ini datanya begjni, kami kumpulkan datanya cukup banyak, layak gak LP (laporan), belum tentu diterima juga, tapi kalau diterima monggo wae," imbuh dia.
Baca juga: Sudah 6 Bulan Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor, Refly: Kesannya Sederhana, tapi Membelenggu
Saat ditanya terkait pasal yang akan dilaporkan, Jahmada enggan merinci. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Saya enggak sebut dulu hukumannya, itu penyidik, saya gak menentukan pasal. Yang jelas datanya dilaporkan," imbuh dia.










