Polisi Bakal Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Polisi Bakal Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Nasional | inews | Rabu, 6 Mei 2026 - 17:51
share

PATI, iNews.id - Polisi kembali melayangkan panggilan terhadap pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Pemanggilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5/2026) setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban dugaan pelecehan seksual disebut melibatkan puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang didirikan tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswanto mengatakan, pihaknya berharap tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” ujar AKP Iswanto, Rabu (6/5/2026).

Dia menegaskan polisi akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan.

“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” katanya.

AS diketahui merupakan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang berdiri sejak 2021. Saat ini pesantren tersebut memiliki total 252 santri, termasuk 112 santriwati.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu mulai terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus memberanikan diri buka suara terkait perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan tersangka.

Laporan pertama disampaikan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Meski kasus sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, proses penanganannya sempat menuai sorotan karena dinilai berjalan lambat. Baru pada Senin (27/4/2026), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lingkungan pondok pesantren.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengatakan ada empat lokasi yang diperiksa penyidik.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus tersebut, sejumlah warga bersama para korban juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026). Mereka mendesak aparat segera menuntaskan kasus dan memberikan keadilan bagi para korban.

Topik Menarik