TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng

Nasional | sindonews | Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:37
share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengajak Menteri Lingkungan Hidup (LH) M Jumhur Hidayat membahas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.

"Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ucap Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).

Pramono menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, bukan berarti sampah Ibu Kota tak bisa dibuang ke Bantargebang. Sampah yang tidak dapat didaur ulang tentunya masih bisa dibuang ke TPST Bantargebang.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Olah Sampah Residu Menjadi Produk Potdasi Bernilai Ekonomis

Pramono Anung meyakini persoalan pengelolaan di TPST Bantargebang akan segera terselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian LH. "Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani."Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya menerima sampah residu. Melalui aturan tersebut, akun Instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.

Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. TPST Bantargebang tidak menerima sampah organik seperti sisa makanan dan daun.

Topik Menarik