DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat

DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat

Nasional | sindonews | Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:54
share

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Jateng). Ia mendesak hukuman maksimal seumur hidup diberlakukan kepada pembina pesantren yang diduga kuat terlibat.

“Kalo ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantes disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly Gantina, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Belasan Santri Ponpes di Tangsel Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Sebelumnya masyarakat dikejutkan dengan terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Dugaan awal korban telah melapor ke Polisi sejak 2024 namun baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.

Politikus dari Fraksi PDIP itu melihat apa yang terjadi merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan. Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus ini kembali terjadi karena negara yang abai menindak lanjuti.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus ini di usut secara transparan dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI

“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” terangnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu juga menjerat aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu dianggap pengkhianat negara karena abai terhadap UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.

Legislator Dapil Jabar VIII meliputi Cirebon Indramayu itu juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.

Termasuk mengevalusi menyeluruh terhadap pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Dirjen Pontren yang baru terbentuk tahun lalu untuk memastikan standar perlindungan santri hingga sistem pelaporan dan perlindungan korban, agar tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga lulus untuk berani bersuara.

“Kami dari Fraksi PDIP di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Selain itu, ia mengingatkan bila kasus di Pati ini menjadi pengingat keras bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan kehadiran negara yang cepat, responsif, dan berpihak. Tidak boleh ada lagi laporan yang mengendap tanpa kepastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” tegas Selly.

Topik Menarik