Sadis! Menantu Tikam Ibu Mertua saat Salat Subuh, Ditangkap usai Kabur ke Riau
LABUHANBATU SELATAN, iNews.id – Aksi brutal menantu menikam ibu mertua saat salat subuh menggegerkan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku berinisial RP alias AI (32) nekat menyerang korban saat sedang beribadah, sebelum akhirnya melarikan diri lintas provinsi.
Pelarian pelaku berakhir setelah tim Polsek Torgamba meringkusnya di wilayah Pekanbaru, Riau, saat hendak kabur menuju Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolsek Torgamba AKP S Gurusinga, mengungkapkan peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 05.15 WIB.
"Kejadian bermula saat pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban. Saat itu, korban sedang khusyuk melaksanakan salat subuh. Pelaku kemudian mendekat dan secara sadis memasukkan jarinya ke dalam mulut korban," ujarnya dikutip dari iNews Medan, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku. Lalu pelaku langsung mengambil pisau dan menghujamkan tikaman berkali-kali ke tubuh ibu mertuanya.
Korban bernama Nurlan Br Pasaribu (46) mengalami luka tusukan serius di berbagai bagian tubuh. Luka tersebut meliputi tangan kanan, wajah, punggung, dada hingga perut.
"Kepada saksi, korban sempat membisikkan bahwa pelakunya adalah menantunya sendiri, RP, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit," kata Kapolsek.
Seusai melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri. Tim Opsnal Polsek Torgamba melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.
Pelaku sempat terdeteksi di Rantauprapat, lalu kabur ke Riau menggunakan bus. Tim juga melacak keberadaan pelaku di wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, hingga Pekanbaru.
Saat penggerebekan di Kabupaten Kampar, pelaku sempat lolos dengan bersembunyi di semak belukar. Namun polisi tidak menyerah dan terus memburu keberadaannya.
"Setelah hampir kehilangan jejak, tim bergerak cepat mengubah strategi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku di salah satu agen travel lintas Padang di Jalan Hr. Subrantas, Pekanbaru," kata AKP S Gurusinga.
Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat hendak menaiki travel menuju Pariaman, Jumat (1/5/2026).
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Subsider 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal," kata Kapolsek.










