Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana
Vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menuai sorotan. Kuasa hukum menilai putusan tersebut berlebihan, mengingat tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi maupun indikasi memperkaya diri dalam perkara yang menjeratnya.
Arief sendiri telah dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara.
Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief menilai putusan hakim itu berlebihan. Pasalnya, Arief tidak menerima aliran uang ke rekening, serta tidak terbukti menerima uang serupiah pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak memiliki conflict of interest terkait perkara korupsi.
Baca Juga : Home Hukum Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma
"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).Menurut Firmansyah,kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi, tapi mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya dengan suara tegas.
Firmansyah menegaskan, hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan. Hasil persidangan itu menunjukkan bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu rupiah pun, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan. Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara.
Menurut Firmansyah, kasus yang dialami Arief ini bisa menjadi preseden buruk bagi para profesional yang masih bertugas atau berniat untuk berkontribusi kepada Indonesia melalui BUMN.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut Firmansyah juga menyampaikan harapannya kepada DPR RI supaya memberikan respons terhadap aduan yang sudah dikirimkan Isteri dari Arief Pramuhanto, Shakuntala Dewi, ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.
"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa memb










